Salin Artikel

Ada Jam Malam untuk Remaja di Garut, Pelanggar Bakal Ditangkap Polisi

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Garut Ipda Adi Susilo menyatakan, pelajar dan remaja tidak boleh lagi berkeliaran di luar rumah setelah 23.00 WIB. 

"Program jam malam bagi pelajar sedang dijalankan," sebut Adi di Garut, Senin (31/7/2023), seperti dilansir Antara.

"Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor," katanya lagi. 

Aturan itu akan dikecualikan untuk pelajar dan remaja yang sedang ikut kegiatan sekolah atau acara keagamaan. 

Adi menyampaikan aturan tentang batasan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Garut untuk menghindari munculnya tindakan kriminal yang membahayakan pelajar maupun orang lain.

Setelah aturan itu berlaku, polisi sudah menangkap enam pelajar yang terlibat dalam balapan liar di Jalan Sawah Lega, Kecamatan Sukawening, Garut.

Mereka telah menjalani pemeriksaan dan pembinaan, kemudian polisi memanggil orangtuanya.

Para pelajar itu juga telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatan tersebut.

"Selain di kawasan Sawahlega, kami juga melakukan patroli malam di kawasan lain," katanya.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengapresiasi program Polres Garut yang memberlakukan patroli jam malam bagi pelajar untuk menjaga kamtibmas, khususnya menjaga para pelajar agar tidak berkeliaran malam hari.

Rudy menyampaikan siap membantu menyukseskan program aturan batasan jam malam bagi pelajar dengan menerjunkan sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Garut.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/31/151901978/ada-jam-malam-untuk-remaja-di-garut-pelanggar-bakal-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke