Salin Artikel

300 Orangtua Murid Beri Kesempatan Eks Kepsek Lunasi Rp 800 Juta sampai Akhir Desember 2023

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Para wali murid memberi batas waktu kepada IS, mantan kepala sekolah (Kepsek) SDN 1 dan 3 Pakemitan, Ciawi, Tasikmalaya mengembalikan tabungan siswa Rp 800 juta maksimal Desember 2023.

Hal ini setelah IS meminta kepada 300 wali murid untuk membayar tabungan siswa dengan dicicil.

Koordinator Orangtua Siswa SDN Pakemitan 3, Dodi Kurniadi mengatakan, orangtua murid menerima pembayaran pergantian dicil dengan beberapa syarat, salah satunya batas akhir pelunasan sampai Desember 2023.

"Batas akhir cicilan sampai 2023, jangan sampai lewat pergantian tahun," ungkap Dodi melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, orangtua murid juga meminta adanya jaminan aset real untuk menjamin cicilan selanjutnya.

"Pembayaran cicilan harus disimpan di pihak yang netral artinya bukan di orangtua murid, pihak sekolah dan pihak pelaku supaya terkumpul terlebih dahulu," tambah dia.

Selanjutnya para wali murid akan berkumpul dan menentukan oleh siapa nantinya uang cicilan itu disimpan.

Kemudian, nantinya akan disampaikan kembali ke pihak pelaku tentang keputusan hasil muryawarah dari para orangtua murid ke IS.

Dodi juga mengatakan, saat ini IS baru akan membayar Rp 200 juta.

"Jadi belum dibayarkan semuanya oleh mantan kepsek itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tabungan ratusan siswa sebesar Rp 800 juta di dua Sekolah Dasar (SD) Pakemitan 1 dan 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dibawa kabur mantan Plt kepala sekolah tersebut.

Ratusan ibu-ibu selaku orangtua siswa pun berunjukrasa menagih uang anak-anaknya dikembalikan dan mengadu ke kantor Desa Pakemitan, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (22/7/2023).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha)

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/01/113543178/300-orangtua-murid-beri-kesempatan-eks-kepsek-lunasi-rp-800-juta-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke