Salin Artikel

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi segera ajukan upaya hukum kasasi. 

"Betul, putusan Majelis Hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman, kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).

Dalam amar putusan, hakim menilai alat bukti yang dikenakan jaksa untuk memperkuat dakwaan belum kuat.

Meski begitu, Arif tetap meyakini alat bukti yang diajukan cukup kuat untuk membuktikan dakwaan. Untuk itu, jaksa akan memperdalam putusan hakim tersebut.

Nantinya dalam memori kasasi itu akan menyangkal keputusan hakim yang memvonis bebas Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh atas kasus suap di MA.

"Kita hargai putusan hakim dan kita segera ajukan upaya hukum kasasi," ucap Arif.

Seperti diketahui, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.


Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA. 

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim agung itu bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/01/165652978/hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-bebas-jaksa-kpk-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke