Salin Artikel

Korupsi, Direktur LKM Ditahan Kejaksaan Negeri Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan YS, tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang, Selasa (1/8/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah mengatakan, YS merupakan Direktur PT LKM pada 2020. 

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini, Selasa (1/8) setelah selesai pemberkasan selesai. Kasus korupsi PT LKM  mulai kami tangani sejak bulan Maret lalu hingga tersangka kami tahan," kata Syaifullah saat memberikan keterangan pers, Selasa (1/8/2023). 

Syaifullah mengatakan, penyidik Kejari Karawang menemukan bukti perbuatan YS merugikan PT LKM. Akibat perbuatannya, negera mengalami kerugian Rp 232 juta. 

"Kami panggil hari ini sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan," katanya. 

Untuk melancarkan aksinya, tersangka YS memalsukan rekening koran seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM. Tersangka menarik uang LKM di BJB sebanyak lima kali. 

"Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM," ujar Syaifullah. 

Penyidik menjerat tersangka YS dengan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/01/223644978/korupsi-direktur-lkm-ditahan-kejaksaan-negeri-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke