Salin Artikel

ASN, Hotel, dan Restoran di Karawang Dilarang Gunakan Elpiji Bersubsidi

KARAWANG, KOMPAS.com - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan elpiji bersubsidi.

Pasalnya elpiji bersubsidi itu dikhususkan untuk kelompok masyarakat tertentu.

Untuk itu, ia menginstruksikan ASN di lingkungan Pemkab Karawang tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.

"Mereka sudah kami berikan TPP atau tambahan penghasilan pegawai, jadi mereka pasti mampu membeli elpiji nonsubsidi," ujar Cellica dikutip dari Antara, Selasa (1/8/2023).

Selain ASN, hotel, restoran, serta rumah makan di Karawang juga dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.

Terkecuali bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan laba Rp 5 juta per bulan, mereka diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.

"Saya mengingatkan kita semua harus sadar bahwa gas elpiji 3 kilogram itu adalah barang subsidi. Mereka yang tidak mampu yang paling berhak mendapatkan dan merasakan manfaat dari subsidi ini," beber Cellica.

Bupati mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Hiswana Migas wilayah Karawang-Purwakarta, untuk mengevaluasi pendistribusian elpiji 3 kilogram.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/01/225200378/asn-hotel-dan-restoran-di-karawang-dilarang-gunakan-elpiji-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke