Salin Artikel

2 Pemalak Penjual Nasi Goreng di Bandung dengan Sajam Ditangkap

Video pemalakan yang dilakukan A, TP alias Togel (21), dan MRA alias Boncay (18) sempat beredar di media sosial. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo mengatakan, TP dan MRA sudah ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan A hingga kini masih buron. 

"Kamu mengetahui dari media sosial, kemudian kami langsung menurunkan tim, kami langsung menghampiri korban. Karena memang dalam 183, 184 KUHAP itu kita harus mendapatkan keterangan saksi dalam hal ini korban yang akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti," kata Kusworo kepada awak media, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (2/8/2023).

Korban yang berinisial DA disebut mulai berjualan pada 17.00 WIB.

Setelah melayani beberapa pelanggan, pada 01.00 WIB, datang ketiga pelaku yang mengunakan satu sepeda motor.

"Ketiga pelaku ini datang dalam keadaan mabuk, menghampiri korban dan meminta uang," ujarnya.

Kusworo menyebut, ketiga pelaku itu memiliki tugas yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya.

TP berperan membawa senjata tajam dan merampas uang milik korban. Sedangkan MRA alias Boncay mengendarai sepeda motor.

"Pengendara yang tengah turun dari motor, kemudian membawa senjata tajam. Setelah itu meminta uang kepada pedagang nasi goreng tersebut. Diberikan Rp 5.000 oleh pedagang, tapi pelaku tidak mau. Mintanya Rp 20.000. Begitu dibuka lacinya, yang kelihatan Rp 50.000. Diambil Rp 50.000. Si pedagang minta kembalian, namun pelaku malah mengancam," bebernya.


TP disebut sempat mengancam akan membacok korban apabila bersikeras meminta uang kembalian.

"Si pedagang tidak berani untuk minta kembalian dan yang bersangkutan naik motor langsung meninggalkan tempat," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dua belah pedang yang digunakan untuk menakuti korban beserta satu unit sepeda motor.

Kusworo menyebutkan, pemalak berinisial TP merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor.

TP baru keluar dari penjara sebulan lalu setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Satu orang yang belum tertangkap, sementara masih kabur. Kami lakukan pencarian. Kami pastikan pelaku A ini tidak akan bisa pulang ke rumah. Karena kami sudah tentukan beberapa titik dan A  tidak bisa pulang ke rumah, enggak bisa bertemu keluarganya, karena begitu ketemu pasti kami lakukan penangkapan," bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis ancaman hukumannya paling berat 10 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/02/234929178/2-pemalak-penjual-nasi-goreng-di-bandung-dengan-sajam-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke