Salin Artikel

Disdik Jabar Temukan 89 Kasus Pemalsuan Kartu Keluarga pada PPDB 2023

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mencatat ada 89 kasus kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Mereka diketahui melakukan kecurangan dengan memalsukan data kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK).

"Kami sampaikan bahwa tim Pemprov Jabar sudah mencoba mengkaji, saat ini kami menemukan 89 kasus yang diduga menggunakan dokumen tidak asli," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, Wahyu Mijaya di Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, Kota Bandung, pada Kamis (3/8/2023).

Wahyu menuturkan, 89 murid yang diduga melakukan tindak kecurangan itu tersebar 28 sekolah di 15 kota dan kabupaten di Jabar. Wahyu tidak menyebutkan secara rinci 15 kota dan kabupaten yang dimaksud.

Wahyu akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar dan aparat penegak hukum untuk memastikan tindak pemalsuan dokumen tersebut.

Jika terbukti memalsukan dokumen, kata Wahyu, ada sejumlah opsi sanksi yang akan diterapkan, salah satunya pembatalan kelulusan setelah satu tahun bersekolah.

Meskipun begitu, sanksi yang diterapkan nantinya tetap mengedepankan perlindungan pada murid.

"Tapi intinya kami mengedepankan perlindungan pada anak dan kita harus mengedepankan praduga tak bersalah," ucapnya.

Wahyu menyatakan, sikap tegas itu diharapkan membuat sistem pendidikan di Jabar dapat lebih baik.

"Itu komitmen untuk pendidikan di Jabar lebih baik lagi, dan kami juga mohon dukungan dari masyarakat Jabar untuk memperbaiki sistem pendidikan yang ada di kita," jelasnya.

"Setelah 4700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023, dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga (KK) yang link nya masuk ke website dukcapil palsu," kata Emil, sapaan akrabnya.

Emil menjelaskan, pelaku diduga merupakan orangtua murid yang sengaja memalsukan kartu keluarga (KK) agar mendekatkan domisili ke sekolah tujuan.

"Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak," ucapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Disdik Jabar akan melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian karena pemalsuan KK masuk delik pidana.

"Ini akan dilaporkan ke kepolisian, karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," katanya.

"Kepada anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/03/164218978/disdik-jabar-temukan-89-kasus-pemalsuan-kartu-keluarga-pada-ppdb-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke