Salin Artikel

Simpan 730.000an Batang Rokok Ilegal, Pedagang di Garut Jadi Tersangka

GARUT, KOMPAS.com – Seorang pedagang di wilayah Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. 

Pedagang ini kedapatan menyimpan 735.000 lebih batang rokok di toko miliknya dan beberapa tempat lainnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Elly Safrida mengungkapkan, dari hasil penindakan yang dilakukan timnya bersama Satpol PP Garut 7 Juni lalu, pihaknya mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tersebut.

“Pada saat dilakukan penindakan, ditemukan rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai di etalase, gudang toko, gudang dapur, gudang bawah tanah di kamar kos, serta sebuah mobil yang digunakan untuk menjual rokok ilegal,” ujar Elly di kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (4/8/2023).

Rokok yang diamankan, merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merk yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 922 juta lebih.

Menurut Elly, potensi kerugian negara dari rokok ilegal sebanyak ini diperkirakan mencapai Rp 491 juta lebih. 

Elly mengungkapkan, IS dijerat pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dengan UU 39 Tahun 2007, juncto UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” beber dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja Kabupaten Garut, U Basuki Eko mengungkapkan, selama ini pihaknya bersama Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya melakukan operasi penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut. 

“Kita bantu secara kewilayahan, kita adakan operasi bersama, penyidik PNS-nya dari Bea dan Cukai,” kata Eko.

Dari sekian kali operasi, menurut Eko, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 3 juta batang lebih. Namun, memang baru satu kasus ini yang dilanjut sampai ke tingkat pengadilan.

“Jadi yang sebelum-sebelumnya, itu langsung dibayarkan dendanya,” pungkasnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/04/183220778/simpan-730000an-batang-rokok-ilegal-pedagang-di-garut-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke