Salin Artikel

Buang Sampah ke TPA Sarimukti Dibatasi Imbas Pencemaran Limbah

Pembatasan pembuangan sampah itu merupakan buntut dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Sanksi tersebut dikeluarkan KLHK melihat adanya pencemaran limbah air lindi di Sungai Ciganas dan Sungai Cipanawuan.

Dari sungai tersebut, limbah cair ini mengalir ke Sungai Cipicung dan terus melaju ke Sungai Cimeta hingga masuk ke sungai Citarum.

Pencemaran tersebut terjadi akibat tumpukan sampah yang melebihi kapasitas sehingga menimbulkan longsor sampah menutup sungai.

Selain itu, tumpukan sampah yang melebihi kapasitas itu juga mengakibatkan penambahan beban instalasi pengolahan air limbah (IPAL) TPA Sarimukti.

"Berdasar surat yang kami terima, kami diminta mengurangi jumlah ritase truk sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti. Kebijakan itu akan berlaku awal September," ujar Sekretaris DLH Bandung Barat, Dian Kusmayadi saat ditemui, Senin (7/8/2023).

Selain Kabupaten Bandung Barat, kebijakan pembatasan pembuangan sampah juga diberlakukan di 3 daerah lain yang juga membuang sampah ke TPA Sarimukti.

3 daerah yang kena imbas pembatasan pembuangan sampah itu yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Dian menjelaskan, rata-rata sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti sebanyak 150 sampai 160 ton per hari dengan hitungan 45 sampai 50 ritase truk sampah per hari.

"Dari surat itu, kami diminta mengurangi pembuangan sampah ke TPA Sarimukti menjadi 32 ritase sampah dengan hitungan 92 ton per hari," kata Dian.

Jika kebijakan itu diterapkan, Dian khawatir terjadi penumpukan di tengah perkotaan Bandung Barat seperti di kawasan Padalarang dan kawasan Lembang.

Oleh karena itu, DLH Bandung Barat meminta keringanan agar jumlah ritase yang diizinkan dibuang ke TPA Sarimukti ditambah.

"Setelah kita negosiasi dengan alasan yang masuk akal, akhirnya kita diberi izin penambahan menjadi 39 ritase truk sampah atau sekitar 109,2 ton per hari yang diizinkan dibuang ke TPA," papar Dian.

Dian menjelaskan, sampah yang diproduksi masyarakat Bandung Barat bisa sampai 700 per hari. Angka itu dihitung dari jumlah penduduk Bandung Barat yang mencapai 1,7 juta jiwa.

"Rata-rata setiap satu jiwa memproduksi sampah 0,4 kilogram per hari. Maka bisa dihitung rata-rata sampah yang dihasilkan masyarakat di 16 kecamatan sekitar 680 ton sampai 700 ton per hari," jelasnya.

Namun DLH Bandung Barat hanya bisa mengatasi sampah-sampah di wilayah metropolitan yakni 10 kecamatan. Dari 10 kecamatan, berhasil diangkut rata-rata 150 ton per hari.

Bisa disimpulkan ada selisih 500 ton lebih sampah tidak bisa terangkut ke TPA Sarimukti atau sekitar 40 ton sampah. 

"Kita masih cari solusi untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah di masyarakat. Beberapa opsi sudah disiapkan tinggal bagaimana pelaksanaannya sedang dalam proses penggodokan strateginya," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/07/135901778/buang-sampah-ke-tpa-sarimukti-dibatasi-imbas-pencemaran-limbah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke