Salin Artikel

Siarkan Pertandingan Liga Inggris lewat Medsos, 3 Orang Ditangkap

Ketiga tersangka berinisial R, ADP, dan MM mendapatkan Rp 3 juta setiapkan menyiarkan siaran ilegal tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menyiarkan pertandingan Liga Inggris melalui akun Instagram @warungmu dan @united_hulk.

"Menyiarkan siaran Liga Inggris tanpa izin pemegang hak siar vidio.com dan memuat postingan dan promosi konten perjudian," ucap Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pada 30 April 2023, polisi mendapatkan informasi terkait adanya akun Instagram menyiarkan Liga Inggris itu tanpa izin.

Polisi kemudian melakukan profiling dan akhirnya mendapatkan tiga orang tersangka dan menangkapnya di beberapa lokasi berbeda.

"Satu orang pelaku anak, satu pelaku dewasa di Bedagai, dan satu orang di wilayah Banten," ucap Deni.

Pelaku mempelajari hal tersebut secara otodidak, dan telah melakukan tindakan tersebut kurang lebih selama satu tahun.

"Dia menggunakan aplikasi pihak ketiga, kode url di-copy dan bisa melakukan streaming. Tiap siaran pertandingan yang menonton sampai 14.000 orang. Pelaku pun menyiarkan Liga Inggris dibanderol dengan harga Rp 50.000," kata dia.

Akibat tindakan yang dilakukan pelaku ini, pemegang hak siar resmi mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 25 ayat 2 huruf A Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Para pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/07/144710478/siarkan-pertandingan-liga-inggris-lewat-medsos-3-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke