Salin Artikel

4 Orang di Bandung Sewa Minibus untuk Curi dan Jual Motor Curian

BANDUNG, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong berhasil mengungkap pencurian bermotor dengan modus mengangkut hasil curiannya ke dalam sebuah minibus.

Para pelaku yang diketahui berinisial DW, MSR, S, dan ATG seorang anak di bawah umur ini melakukan pencurian itu dalam waktu singkat, kurang dari 5 menit.

Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku menyewa mobil berjenis mini bus APV. Kemudian pelaku menyantroni lokasi yang dipilih secara acak.

Setelah berada di lokasi, para tersangka kemudian menyebar ke beberapa titik lokasi mencari target kendaraan dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci astag atau Letter T.

"Pelaku ini dalam melakukan kejahatannya menggunakan APV dalam satu mobil kemudian menyebar," ucap Atep saat rilis di Mapolsek Lengkong, Senin (7/8/2023).

Usai memetik hasil curian, para pelaku kemudian mengangkut kendaraan motor itu kedalam mobil mini bus APV dan melarikan diri untuk kemudian mejualnya kepada penadah di wilayah Garut.

Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lengkong kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap DW di daerah Kampung Cilebak Cakuang, Kabupaten Bandung serta menyarangkan timah panas di kakinya. Sedang tiga pelaku berinsial MSR, S dan ATG di tempat persembunyiannya di Kampung Cigalumpit, Limbangan, Garut.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni F, A dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, dalam sehari para pelaku menjangkau lebih dari lima titik lokasi dan menjual kendaraan hasil curian itu dalam keadaan utuh ke wilayah Garut.

"Dijual dalam keadaan utuh," ucapnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil rampasan, mobil rental yang digunakan pelaku hingga kunci astag dan Leter T.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun.

Sementara itu, pelaku D mengaku menyewa kendaraan itu seharga Rp. 200.000. Dalam aksinya, D membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk melakukan pencurian. Ia tak mematok target pencurian, sehingga jumlah motor curian pun tak menentu. "(aksi pencurian) Di bawah 5 menit," katanya.

Seorang korban, Wahyu mengaku kehilangan motor nya saat diparkir di halaman rumahnya. "lagi diparkir," kata Wahyu, kini motornya berhasil kembali setelah kepolisian berhasil menangkap pelaku.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/07/164225578/4-orang-di-bandung-sewa-minibus-untuk-curi-dan-jual-motor-curian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke