Salin Artikel

Belasan Pengusaha Rental Mobil di Sukabumi Ditipu Tentara Gadungan, Puluhan Mobil Digadaikan

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dugaan penipuan penggelapan puluhan unit mobil rental yang melibatkan tentara gadungan dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Pelaku utama AA alias AP (27) ditangkap di Jakarta, Rabu (28/7/2023). Warga Kecamatan Citamiang itu dalam setiap aksinya selalu mengaku-aku sebagai anggota TNI kepada para korbannya.

Selain itu polisi juga mengamankan 4 pelaku lainnya, masing-masing RH (49), YH (26), CI (43), dan WHY (49) warga Pajampangan, Kabupaten Sukabumi. Keempatnya berperan sebagai perantara menggadaikan mobil.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan perkara penipuan penggelapan ini diungkap berdasarkan laporan sejumlah korbannya yaitu para pengusaha mobil rental.

"Tersangka utama AA merupakan tentara gadungan," ungkap Ari saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (7/8/2023).

Ia menjelaskan, untuk memperdaya korban, dalam setiap aksinya tersangka AA selalu mengaku sebagai anggota TNI.

Tersangka AA menyewa mobil kepada para pengusaha rental untuk proyek yang sedang dikerjakannya di wilayah Pajampangan.

Kepada para pengusaha rental mobil itu, tersangka AA menyewa berbagai jenis kendaraan dalam waktu lama, lebih satu bulan. Tersangka AA pun membayar lunas untuk setiap mobil yang disewanya setiap bulan

"Awalnya para korban percaya lantaran pelaku selalu melunasi pembayaran sewa dan lancar," jelas Ari.

Namun, aksi tersangka AA yang berlangsung akhir 2022 ini mulai tercium para pengusaha mobil rental. Terlebih pembayaran sewa mobil yang berkisar Rp 6 juta per unit mulai tidak lancar.

Saat ini untuk sementara pengusaha atau pemilik mobil rental yang melaporkan sudah mencapai 15 orang. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada pengusaha rental yang melaporkan.

Dalam pengungkapan perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental oleh tersangka AA dan komplotannya telah diamankan sebanyak 25 unit mobil berbagai jenis dan merek.

Sebanyak 21 unit mobil yang berasal tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 4 unit di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp800 juta," kata Ari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara.

"Para pelaku sudah ditahan, dan kami masih terus mengembangkan kasusnya," pungkas dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/08/070927978/belasan-pengusaha-rental-mobil-di-sukabumi-ditipu-tentara-gadungan-puluhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke