Salin Artikel

Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya Kota Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Kota Bandung, lantaran berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Pelarangan ini berdasarkan Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membatasi penggunaan sepeda listrik di jalan khusus yang sudah di tentukan, dan melarang peggunaannya di jalan raya. 

"Jadi sepeda listrik sesuai dengan Permenhub bahwa ada aturan yang membatasi terkait di mana sepeda listrik ini boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).

Pengguna sepeda listrik tidak sembarang, ada batasan usia yang ditentukan, yakni minimal 12 tahun. Untuk kecepatannya pun dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam. 

"Jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun, mengendarai sepeda listrik. Kecepatan tidak boleh lebih dari 20 km per jam, kalau di atas itu bisa jadi masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada suratnya dan bisa dipakai di jalan raya," ucapnya. 

Belum adanya surat dan kelengkapan registrasi, menyebabkan sepeda listrik menjadi polemik tersendiri karena tak teregistrasi di Samsat.

Karenanya Satlasantas Polrestabes Bandung terus berupaya mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan sepeda listrik yang berlaku. 

"Kita sudah minta anggota di lapangan, apabila ada sepeda listrik dipakai di jalan raya dan dia berlaku seperti pengendara sepeda motor, segera diamankan, akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi," tegas Eko. 

Sebelumya, seorang anak 12 tahun berinisial HR tewas usai sepeda listrik yang ditumpanginnya bertabrakan dengan truk sampah di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Dago, Kecamatan Dago, Kota Bandung, Sabtu (5/8/2023) pagi. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/08/105023478/penggunaan-sepeda-listrik-dilarang-di-jalan-raya-kota-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke