Salin Artikel

Rekonstruksi Penembakan Bripda IDF Digelar Tertutup di Rusun Polri Cikeas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, rekonstruksi dilakukan secara tertutup pada Senin (7/8/2023) siang hingga malam.

Adegan demi adegan jelang terjadinya penembakan diperagakan langsung oleh dua tersangka, Bripda IMS dan Bripka IG.

"Ada dua tersangka yang hadir dan tidak digantikan. Kemudian juga saksi-saksi asli, tidak ada yang diperankan oleh peran pengganti. Hanya korban yang memang diperankan oleh peran pengganti," kata Sigiro di Bogor, Selasa (8/8/2023), seperti dilansir Antara.

Sebanyak 75 adegan diperagakan secara rinci, mulai dari menuangkan minuman yang ditenggak secara bergilir hingga tersangka hendak melarikan diri dari Rusun Polri usai penembakan.

"Memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar," sebut Sigiro.

Bripda IMS disebut berperan sebagai pengguna senjata api dan Bripka IG selaku pemilik senjata api ilegal yang diketahui berbentuk rakitan.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengeluarkan senjata dan menunjukkannya kepada korban yang datang pada akhir rentetan peristiwa.

"Jadi, awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut, kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," terang AKP Sigiro.

Kemudian, senjata api meletus ke bagian bawah telinga kanan korban dan menembus ke tengkuk belakang.

Rekonstruksi yang berlangsung sekitar delapan jam itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Sebagai informasi, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Sebanyak dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/08/174417478/rekonstruksi-penembakan-bripda-idf-digelar-tertutup-di-rusun-polri-cikeas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke