Salin Artikel

KPK Ternyata Sita Rp 322 Juta dari Rumah Dinas Ema Sumarna

Ada penyitaan uang itu terungkap dalam sidang dugaan suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (9/8/2023). 

Dalam sidang itu, jaksa bertanya kepada Ema soal sumber uang miliknya yang hingga kini masih disita KPK.

Jaksa menyebutkan, uang itu saat ditemukan ada dalam tas dan koper di rumah rumah dinas Ema.

"Di rumah dinas pernah diperiksa tanggal 18 (April 2023) dan ada yang diambil, yang terperiksa. Jumlahnya saya tidak tahu pasti. (Untuk jumlah yang disebutkan jaksa) itu mungkin yang di BAP (berita acara pemeriksaan)," ucap Ema saat bersaksi, seperti dilansir Antara.

Ema menjelaskan bahwa uang tersebut adalah miliknya pribadi yang merupakan hasil dari penjualan kendaraan pribadinya, serta honorarium jabatannya selain secara definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

"Saya penjualan kendaraan pribadi, saya menjual Jazz saya. Kemudian saya ada honorarium dari LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran), kemudian KPKB (Koperasi Pegawai Kota Bandung), kemudian juga honor saya biasanya dari pembinaan BUMD," kata Ema menjelaskan.

Ema juga menegaskan tidak pernah menerima pemberian dana dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, baik ketika dipimpin oleh Ricky Gustiadi, atau Dadang Darmawan.

Ketika kemudian ditanya oleh majelis hakim apakah uang tersebut terkait dengan kasus Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, Ema Sumarna dengan tegas menampiknya.

"Tidak ada kaitannya yang mulia," ucap Ema.

"Lalu kenapa Anda tidak keberatan ketika uang diambil kalau tidak berkaitan. Lalu sekarang bagaimana?" tanya majelis hakim.

"Sulit bersikap saya pak (saat pemeriksaan rumah oleh KPK). Untuk sekarang, ya saya tunggu saja," ucap Ema.

"Kalau memang tidak terkait, kenapa saudara enggak praperadilan itu kan hak saudara. Ya sudah," tutur majelis hakim.

Atas keterangan ini, JPU KPK Tony Indra mengatakan akan menyampaikan fakta persidangan hari ini pada penyidik KPK.

"Ada perbedaan pernyataan dengan saksi sebelumnya. Fakta persidangan hari ini kita sampaikan pada penyidik dan pimpinan," ucapnya.


Ema Sumarna, bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dari PKS, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City 2022.

Untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, diduga ada suap berupa Rp 888 juta ke beberapa pihak dan fasilitas untuk sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.

Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/09/174546378/kpk-ternyata-sita-rp-322-juta-dari-rumah-dinas-ema-sumarna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke