Salin Artikel

Cegah Aksi Kriminal di Bandung Barat, Angkot yang Kacanya Tertutup Stiker Dirazia

Penertiban angkutan itu dilakukan lantaran stiker menutup total bagian belakang kendaraan sehingga penumpang tidak terlihat dari luar.

Kepala Dishub Bandung Barat Fauzan Azima mengatakan, angkutan umum dengan kaca yang tertutup rentan dengan tindak kriminal, untuk itu baik stiker maupun kaca film gelap terpaksa dilepas paksa.

"Secara regulasi tidak boleh menutupi kaca kendaraan full, yang ang boleh hanya sepertiganya. Jadi tadi yang kacanya pada ketutup full itu kita cabut," ujar Fauzan di tengah kegiatan razia angkutan umum di Terminal Cililin, Kamis (10/8/2023).

Fauzan menjelaskan, penggunaan kaca film pada angkutan umum perkotaan diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa ketebalan maksimum kaca film kendaraan yang diperbolehkan hanya 40 persen pada jendela depan serta 70 persen pada jendela samping dan belakang.

"Sudah didapatkan beberapa kendaraan yang masih menggunakan kaca film dengan kepekatan cukup gelap sehingga kami cabut," kata Fauzan.

Tidak sedikit kaca bagian belakang pada kendaraan angkutan umum perkotaan kerap digunakan sebagai iklan bergambar dengan menempelkan stiker caleg yang menutup seluruh kaca.

"Stikernya kebanyakan yang menginformasikan mengenalkan diri. Ada yang partai atau personal yang jelas stiker yang memperkenalkan diri," jelas Fauzan.

Pencabutan paksa baik stiker bergambar caleg maupun kaca film pekat ini dilakukan dengan harapan pelaku usaha angkot tidak sembarang menerima tawaran dari partai politik untuk menempelkan stiker sampai menutup full kaca kendaraan.

"Tadi kita dapat tiga kendaraan bergambar. Mudah-mudahan dengan tindakan terhadap 3 sampel angkot tadi bisa jadi pelajaran kepada pemilik atau operator agar tidak lagi melakukan penutupan kaca," sebutnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/10/154244378/cegah-aksi-kriminal-di-bandung-barat-angkot-yang-kacanya-tertutup-stiker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke