Salin Artikel

Tawuran di Sukabumi Tewaskan 1 Pelajar, 1 Pelaku Ditangkap

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang remaja F (17) dari wilayah Kecamatan Lembursitu, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (10/8/2023) pukul 00.30 WIB.

Remaja pria tersebut diamankan menyusul tewasnya remaja A (18) yang diduga korban aksi tawuran pelajar di Jalan Palabuhan Dua, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku F diduga melakukan tawuran, duel bersama korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Sukabumi, Kamis petang.

Selain menangkap pelaku, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) juga telah mengamankan barang bukti, yaitu sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan baju yang digunakan pelaku saat aksi tawuran.

"Pelaku ini sudah bukan pelajar lantaran sudah dikeluarkan dari sekolah, drop out (DO)," tutur Ari.

Menurut Ari aksi tawuran antar pelajar dari dua sekolah berbeda ini melibatkan sekitar 10 orang. Di antaranya terjadi duel antara korban dengan pelaku yang sama-sama membawa senjata tajam.

Sebelum terjadi tawuran, kedua kelompok pelajar tersebut janjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Komunikasi kedua belah pihak memanfaatkan aplikasi perpesanan WhatsApp Group (WAG).

"Mereka juga menentukan siapa yang akan duel, kemudian terjadi duel antara korban dengan pelaku," ujar dia.

Atas perbuatannya, lanjut Ari, pelaku dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman penjara 7 tahun.

"Saat ini kami masih terus mendalami perkaranya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya seorang pelajar berinisial A (18) tewas setelah diduga terlibat tawuran dengan pelajar lainnya di Jalan Palabuhan Dua, Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023) dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria tergeletak di Jalan Palabuhan Dua, Kecamatan Gunungguruh

"Hasil penyelidikan, orang yang tergeletak merupakan pelajar SMK swasta yang diduga korban tawuran pelajar," ungkap Ari kepada awak media setelah konferensi pers perkara pengungkapan narkoba di Sukabumi, Rabu (9/8/2023).

"Korban mengalami luka robek pas pangkal paha sebelah kiri hingga meninggal dunia akibat kehabisan darah," sambung dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/11/084825578/tawuran-di-sukabumi-tewaskan-1-pelajar-1-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke