Salin Artikel

Pengedar Obat Terlarang di Tasikmalaya Ditangkap Usai Transaksi Sistem Lempar

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, mengamankan dua lelaki pengedar obat terlarang RR (34) dan RC (21) asal Tasikmalaya dengan sistem lempar kepada para pembelinya, Jumat (11/8/2023).

Keduanya melempar obat terlarang tersebut dengan memakai bungkus bekas korek atau rokok di suatu tempat yang sudah disepakati dengan para pembelinya. 

Petugas mendapatkan sebanyak 270 butir obat terlarang jenis Tramadol dan 78 butir pil Hexymer saat hendak bertransaksi di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. 

"Modusnya, dia sistem lempar. Ditangkap di wilayah Singaparna. Pelanggan berbagai macam kalangan. Kami masih terus dalami. Mereka melakukan itu karena ada keuntungan. Ada barang bukti uang," jelas Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudin, kepada wartawan di kantornya, Jumat siang. 

Yayu menambahkan, para tersangka mengaku selama ini mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli online untuk dijual kembali. 

Soalnya, kedua obat jenis tersebut sudah tak dijual lagi di apotek-apotek karena sering disalahgunakan. 

"Belinya mereka secara online. Ini tak ada di apotek, karena obat ini sudah dilarang," tambahnya. 

Sesuai pengakuan mereka, para pelanggannya berasal dari berbagai kalangan dan sengaja memesan serta membeli ke dua tersangka tersebut.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka inisial RR dan RC. Barang yang dijual itu adalah Tramadol dan Hexymer. Pasal yang diterapkan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/11/154420878/pengedar-obat-terlarang-di-tasikmalaya-ditangkap-usai-transaksi-sistem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke