Salin Artikel

Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar, SPBU di Karawang dan Sukabumi Disita

Penyitaan ini dilakukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung dalam kasus tersebut. 

"Semua sudah kami eksekusi (secara bertahap) baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo di kantornya, Jumat (11/8/2023), seperti dilansir Antara.

Dari tiga SPBU yang disita, dua di antaranya berada di Sukabumi dan satu lainnya di Karawang. 

Selain itu, jaksa juga menyita dua rumah di Kota Bandung dan tanah seluas 68.000 meter persegi di Sukabumi. 

Kasasi kasus Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty telah diputus Mahkamah Agung pada 14 Juni 2023.

Putusan itu menganulir vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya menambahkan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/11/203207678/kasus-tppu-eks-ketua-dprd-jabar-spbu-di-karawang-dan-sukabumi-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke