Salin Artikel

Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba di Cianjur Edarkan Sabu

CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang mantan konselor panti rehabilitasi narkoba di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi karena terlibat jaringan pengedar narkoba.

Pelaku berinisial YS (50) diamankan di rumahnya di daerah Nagrak, Cianjur bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,51 gram siap edar.

"Saat diamankan, pelaku juga dalam keadaan positif (memakai narkoba)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona di mapolres, Senin (14/8/2023) petang.

Primadona mengatakan, dalam jaringan tersebut, perempuan paruh baya ini bertugas sebagai penempel barang haram tersebut di tempat yang telah disepakati oleh calon pembeli dan pengedar.n"Selain mengedarkan, pelaku juga turut pakai," ujar dia.

Primadona membenarkan bahwa tersangka YS pernah bekerja sebagai konselor korban ketergantungan narkoba di salah satu panti rehabilitasi.

"Tapi itu sudah lama, saat ini sudah tidak lagi bekerja sebagai konselor," kata dia.

Kendati begitu, Primadona menduga jika pengetahuan tersangka terkait narkoba salahsatunya diperoleh saat menjadi konselor.

"Tapi kalau masuk ke penyalahgunaannya sampai mengedarkan itu dia dikenalkan oleh seseorang yang berdomisili di Jakarta," ujar Primadona.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS disangkakan Pasal 114 (1) (2) junto Pasal 112 (1) (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau paling lama seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/14/201900378/mantan-konselor-panti-rehabilitasi-narkoba-di-cianjur-edarkan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke