Salin Artikel

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun

Panji menggugat Ridwan Kamil Rp 9 triliun.

"Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar kuasa hukum Panji, Sutardi.

Sutardi mengatakan, Panji melayangkan gugatan karena Emil dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan pimpinan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jabar, tersebut.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami. Seolah-olah sudah dihakimi, padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Di agenda pertama sidang hanya pemeriksaan legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tuti Haryati itu berlangsung singkat.

Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.

"Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" ujar Tuti.

"Jadi nanti pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," kata Tuti. menambahkan.

Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar Arief Nadjmudin mengatakan, siap dengan mediasi yang akan digelar.

"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi. Nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ujar Arief.

Arief juga menyebut Biro Hukum Pemprov Jabar bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Emil, sapaan Ridwan Kamil, meskipun jabatan Emil sebagai Gubernur Jabar bakal berakhir dalam waktu dekat.

"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan telah didaftarkan pada Senin (24/7/2023), di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, gugatan dilakukan Panji karena pernyataan Ridwan Kamil terhadap Al Zaytun.

Selain itu, Gubernur yang akrab disapa Emil ini dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al Zaytun, sementara proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama masih berlangsung.

Seperti diketahui, Emil bersama Majelis Ulama Indonesia dan para ulama sepakat membentuk tim investigasi untuk melakukan upaya konfirmasi terhadap Panji Gumilang.

Tim tersebut merupakan gabungan dari berbagai instansi seperti MUI, ormas Islam, Kemenag, polisi, dan TNI.

Tim investigasi dibuat menyusul gelombang protes dari sejumlah ulama dan masyarakat tentang banyaknya pernyataan dan tata cara ibadah yang menuai kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul: Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan Rp 9, Ini Alasannya

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/16/051000878/panji-gumilang-gugat-ridwan-kamil-rp-9-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke