Salin Artikel

Spanduk Politik Menjamur di Jalur Puncak, Panwaslu Tegur Parpol

"Saya sudah layangkan surat imbauan ke seluruh pimpinan partai di tingkat kecamatan, sambil nunggu arahan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten, bahkan surat imbauan dari KPU pun sudah saya share (bagikan)," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Cisarua, Kusnadi Iskandar, Jumat (18/8/2023).

Kusnadi mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan untuk memasang spanduk di kawasan Puncak. 

Namun, ada beberapa lokasi yang memang dilarang untuk dipasang sebuah spanduk.

"Sifatnya sosialisasi, jadi diizinkan selama tidak bertentangan dengan aturan. Sah-sah saja, ini imbauan dari panwas terkait pemasang di tempat-tempat yang dilarang di antaranya pohon," ungkapnya.

Selain pohon, menurutnya beberapa tempat lain yang dilarang adanya spanduk bernada politik ialah tempat ibadah dan unit usaha milik daerah ataupun negara.

Mengenai partai politik atau bakal calon anggota legislatif yang tidak mengindahkan imbauan dari Panwaslu, Kusnadi masih menunggu instruksi dari Bawaslu Kabupaten Bogor.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Spanduk Partai Politik Menjamur di Puncak Bogor, Panwaslu Bereaksi dan Kasih Paham.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/18/102504378/spanduk-politik-menjamur-di-jalur-puncak-panwaslu-tegur-parpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke