Salin Artikel

Ditegur Kemenkes, RS Hasan Sadikin Bandung Bakal Sanksi Perundung Calon Dokter

Hal itu disampaikan Yana untuk merespons teguran yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Seperti diketahui, RSHS merupakan salah satu rumah sakit yang ditegur Kemenkes terkait praktik perundungan kepada calon dokter spesialis di lingkungan rumah sakit. 

Yana menyebut mayoritas perudungan dilakukan secara verbal.

"Manajemen akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan dalam waktu 3x24 jam sejak informasi ini diturunkan," kata Yana dalam keteranganya, Jumat (18/8/2023).

Yana mengatakan, selain memberikan sanksi, manajemen rumah sakit juga akan melakukan pencegahan perundungan.

Di antaranya dengan sosialisasi anti-perundungan terhadap semua stakeholder dan peserta didik, penandatanganan pakta integritas anti-perundungan, membuat buku pedoman anti-perundungan, dan membuat kanal pelaporan perundungan yang telah disosialisasikan terhadap seluruh civitas hospitalia. 

RSHS juga bekerja sama dengan FK Unpad dan institusi pendidikan lainnya untuk mencegah perundungan, serta meningkatkan pengawasan dalam proses pendidikan yang berlangsung di RSHS.  

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan menegur tiga rumah sakit akibat adanya praktik perundungan kepada calon dokter spesialis di lingkungan rumah sakit.

Hal ini menindaklanjuti laporan yang diterima Kemenkes dari kanal pengaduan.

Inspektorat Jenderal Kemenkes lantas menelusuri laporan pengaduan yang masuk.

Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/18/181746178/ditegur-kemenkes-rs-hasan-sadikin-bandung-bakal-sanksi-perundung-calon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke