Salin Artikel

Bupati Karawang Nyaleg DPR RI, Pengamat Dorong DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian

KARAWANG, KOMPAS.com - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memutuskan nyaleg DPR RI di akhir masa jabatannya. Ia telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Bupati Karawang.

Diketahui, dalam laman infopemilu.kpu.go.id soal daftar caleg sementara (DCS) DPR RI, Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai bakal caleg legislatif (bacaleg) Partai Demokrat nomor urut dua untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Surat pengunduran diri Cellica telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu jawaban.

Hanya saja, Cellica belum berkenan berkomentar soal pencalegannya.

Jabatan Cellica Nurrachadiana - Aep Syaepuloh akan berakhir pada 2024 seiring dihelatnya Pilkada Serentak 2024.

Jika Cellica resmi berhenti pada Oktober 2023 seiring ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT), secara otomatis, Aep menjadi Plt Bupati Karawang.

Sebelumnya muncul spekulasi Plt Bupati Karawang akan diisi pejabat provinsi. Namun, dalam Surat Gubernur Jawa Barat nomor 6202/00.03.02/Pemotda ke Menteri Dalam Negeri tentang usulan calon Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota, tak memuat usulan calon Penjabat untuk memimpin Karawang.

Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Tujuannya agar tak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) usai Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.

"Hemat Pustaka, DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban," ujar Direktur Pustaka, Dian Suryana di Karawang, Jawa Barat, Senin (21/8/2023).

Setelah rapat paripurna, ditambahkan Dian, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri (Menteri Dalam Negeri) serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Meski sudah diberhentikan, berkaca pada daerah lain, Cellica resmi berhenti menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk pelaksana tugas bupati.

"Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diiisi oleh Pelaksana Tugas (plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi plt bupati," ujarnya.

Menurut Dian, pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Karena kondisinya hampir sama saat Cellica Nurrachadiana menjabat Plt Bupati Karawang ketika saat dirinya Wakil Bupati Karawang.

"Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg," ujar Dian.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/21/163222578/bupati-karawang-nyaleg-dpr-ri-pengamat-dorong-dprd-gelar-rapat-paripurna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke