Salin Artikel

Modus Bermain Kucing dan Ikan, Buruh 52 Tahun Cabuli 3 Anak, Korban Trauma

KUNINGAN, KOMPAS.com – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Jawa Barat, meringkus pria berusia 52 tahun berinisial R.

Polisi menangkapnya karena perbuatan R yang telah mencabuli tiga anak berusia di bawah 10 tahun.

Pria berinisial R harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Polisi melakukan gelar perkara atas tindakan jahat yang dilakukan dalam kurun Juli-Agustus 2023.

Selain menghadirkan tersangka R, unit PPA Reskrim Polres Kuningan juga menunjukkan sejumlah barang bukti. 

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyebut, kejahatan yang R lakukan membuat ketiga korban trauma berat. Pasalnya R, melakukan tindakan cabul berulang kali.

“Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku pencabulan akan kami proses hukum. Pasca-kejadian terhadap korban, trauma-trauma yang dialami korban, itu yang harus diantisipasi,” kata Willy dalam gelar perkara, Senin (21/8/2023).

Secara teknis, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, tersangka R memanfaatkan keponakannya.

Keponakannya dijadikan alat untuk mengajak teman-temannya bermain di rumahnya. 

Saat sudah bermain di rumahnya, R meminta keponakannya ke warung untuk membeli jajan dan lainnya. Di saat sepi itulah, R tega melakukan tindakan cabul terhadap korban. 

Anggi juga menyebutkan, tersangka R merayu korban dengan cara mengajak bermain kucing dan mencari ikan hingga tidak sadar sedang diincar untuk dilakukan tindakan keji R.

Setelah melakukan cabul terhadap satu korban, pelaku mencabuli korban lain secara bergantian. Hal itu dilakukan secara berulang kali hingga kurun waktu satu bulan, Juli-Agustus.

Kasus kejahatan dan kekejian R, terbongkar saat salah satu korban terus menangis kesakitan baik korban yang berusia 7 tahun, 8 tahun, dan 9 tahun. Dari pengakuan inilah tindakan jahat pelaku terbongkar.

Pasca-menerima laporan keluarga korban pada 16 Agustus lalu, hanya hitungan beberapa jam, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk diperiksa.

R terancam pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah satu pertiga dengan ancaman maksimal.

“Karena korban lebih dari satu, dilapis dengan ayat 4-nya, yang menambah 1/3 dari pidana pokok, sehingga apabila dituntut secara maksimal, ancaman hingga dengan 20 tahun penjara,” tegas Anggi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/21/170235778/modus-bermain-kucing-dan-ikan-buruh-52-tahun-cabuli-3-anak-korban-trauma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke