Salin Artikel

Pegawai SPBU di Karawang Nyambi Jual Tembakau Gorila via Instagram

KARAWANG, KOMPAS.com - Tim Sanggabuana Polres Karawang membongkar peredaran tembakau gorila yang dijual melalui akun instagram. Pengedar berinisial KRT yang merupakan pegawai SPBU pun dibekuk.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, KRT dibekuk di Adiarsa Timur dengan barang bukti yang disita tembakau gorila seberat 80 gram, timbangan, dan sebuah telepon genggam.

"Di mana yang bersangkutan merupakan petugas SPBU yang menyambi pekerjaannya sebagai pengecor, tetapi di satu sisi juga berjualan secara online untuk narkotika jenis tembakau gorila ini," ujar Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (21/8/2023).

KRT memanfaatkan akun medsosnya untuk berjualan. Saat ini, polisi tengah berkomunikasi dengan Kemenkominfo untuk menghapus akun intagram yang digunakan KRT untuk bertransaksi.

"Tembakau gorila biasanya pengirimannya COD, ada juga yang di tempel di suatu tempat," kata Wirdhanto.

Atas perbuatannya, KRT dijerat Pasal 111 ayat (1) junto 111 ayat (1) UU tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama, Polres Karawang juga merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer serta psikotropika lainnya, alprazolam.

"Jadi tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan 3 pelaku, di mana 2 orang merupakan pengedar dari OKT jenis tramadol dan juga ada sejenis psikotropika lainnya, alprazolam," katanya.

Barang bukti yang disita 27.533 butir OKT dan 39 butir alprazolam.n"Ini dari 2 TKP (Klari dan Ciampel) modus dua-duanya adalah warung kelontong," kata Wirdhanto.

Saat ini, kata Wirdhanto, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat di atasnya, guna mengetahui dari mana OKT tersebut berasal.

"Tramadol, tentunya (diedarkan oleh) sindikat yang berasal dari luar Karawang, bahkan bisa jadi luar pulau, yang terus kami buru sebagai mana ibarat mata rantai, kalau sudah ada yang tertangkap, maka sudah ada yang menggantikan," kata Wirdhanto.

Tersangka penyalahgunaan OKT dijerat pasal Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Adapun, pengedar psikotropika, dijerat Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/21/201648378/pegawai-spbu-di-karawang-nyambi-jual-tembakau-gorila-via-instagram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke