Salin Artikel

Komplotan di Karawang Modifikasi Truk untuk Gelapkan BBM Bersubsidi

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, mereka yang ditangkap yakni AS (42) warga Klari, Karawang dan IS (35) warga Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

Keduanya merupakan sopir dan kondektur mobil yang digunakan untuk menyelewengkan BBM bersubsisi.

Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat laporan melalui kanal Lapor Pak Kapolres. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

"Adapun yang masuk DPO (daftar pencarian orang) SB (31) warga Kotabaru, Karawang. SB ini selaku pendana dan pemilik BBM solar ini," ujar Arief di Mapolres Karawang, Selasa (22/8/2023).

Modusnya, mereka memodifikasi truk Colt Diesel kuning untuk mengangkut BBM bersubsidi milik pemerintah, tujuannya untuk menyamarkan aksi penyelewengan. BBM itu dijual di Karawang.

Arief mengatakan, komplotan ini sudah beraksi dua kali.

Sekali beroperasi mereka meraup untung Rp 60 juta, sehingga total kerugian negara atas praktik ini mencapai Rp 120 juta.

Sedangkan AS dan IS diberi upah Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000.

Barang bukti yang disita berupa sebuah truk Colt Diesel dengan kapasitas empat hingga lima ton.

Para tersangka dijerat Pasal 5 UU RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain. Tomy mengimbau masyarakat yang menemukan adanya indikasi penyelahgunaan BBM bersubsidi untuk melapor ke Polres Karawang.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/22/105046678/komplotan-di-karawang-modifikasi-truk-untuk-gelapkan-bbm-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke