Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang mengatakan, dua tersangka adalah MHY (17) dan D. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMP.
MHY telah ditangkap polisi, sedang D masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tawuran terjadi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Kutagandok, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Kedua kelompok ini menyisir hingga bertemu dan terjadi tawuran.
"Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal," ujar Arief saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (22/8/2023).
Saat hendak kabur, korban terjatuh dari motor. Kedua tersangka membacok korban dengan senjata jenis golok sisir (gosir).
Akibatnya korban mengalami luka di bagian belakang kepala. Korban meninggal dunia di RSUD Karawang pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 22.45 WIB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP, Koko Satrio (15) meninggal dunia usai diduga menjadi korban tawuran pada Jumat (11/8/2023).
Rohman (50), kakek korban, mengaku mendapat informasi cucunya menjadi korban tawuran dari video yang beredar di media sosial.
https://bandung.kompas.com/read/2023/08/22/134925578/tawuran-di-karawang-tewaskan-siswa-smp-2-orang-jadi-tersangka