Salin Artikel

Pelajar SMP di Cianjur Tewas Dianiaya, 5 Orang Ditangkap

Dari lima pelaku, empat di antaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa dua bilah parang, sebilah pedang dan cerulit dari para tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penganiayaan dipicu korban yang menolak bergabung ke dalam kelompok para pelaku.

"Awalnya adik salah satu pelaku janji temu dengan korban. Namun saat di TKP atau lokasi kejadian terjadi cekcok karena korban tidak mau masuk ke dalam kelompok mereka," kata Aszhari kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (22/8/2023).

Disebutkan Aszhari, para pelaku yang tidak terima dengan penolakan korban tersebut lantas melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.

"Pelaku RP yang membacok korban dengan cerulit, sementara para pelaku yang lain dengan perannya masing-masing termasuk ada yang (berperan) merekam," ujar dia.

"Korban berinisial SAR berusia 15 tahun. Kejadiannya pada Jumat (18/8/2023) pukul 16.00 WIB. Tak lebih dari 24 jam para pelaku berhasil kita amankan," Aszhari menambahkan.

RP dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara terhadap empat pelaku anak dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Aszhari.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/22/153920778/pelajar-smp-di-cianjur-tewas-dianiaya-5-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke