Salin Artikel

Suap Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana, Jaksa KPK Tuntut Sonny 2 Tahun Penjara

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Tuntutan itu terkait kasus suap Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung. 

Dalam persidangan, Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," ungkap Tito di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/8/2023).

Hal yang memberatkan tuntutan, Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum Sonny, Wildan Mukhlisin, akan melakukan bantahan melalui nota pembelaan atau pleidoi. 

"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek, baik dari kedinasan maupun dari klien kami," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/23/134406378/suap-wali-kota-nonaktif-bandung-yana-mulyana-jaksa-kpk-tuntut-sonny-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke