Salin Artikel

Kasus Dugaan Suap Wali Kota Yana Mulyana Belum Bisa Disidangkan

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang tersangka Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana belum bisa digelar.

Hal ini karena Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tersebut.

"Berkas perkara belum masuk, jaksa belum melimpahkan," ucap Humas PN Bandung Dalyusra saat ditemui usai acara penanaman pohon di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

Dalyusra mengatakan, jika berkas sudah dilimpahkan, akan dilakukan penunjukan Majelis sidang sekaligus pengagendaan jadwal sidang.

"Kalau sudah dilimpahkan nanti penunjukan majelis hakim, lalu sidang," katanya.

Dalam perkara ini, yang sudah menjalani sidang yakni Direktur CIFO Sonny Setiadi, petinggi Sarana Multi Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Benny. Mereka bahkan segera mengikuti tuntutan dari Jaksa.

Sedang tersangka Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal belum disidangkan, akan tetapi sempat dihadirkan dalam sidang namun masih berstatus saksi dalam sidang Sonny, Andreas, dan Benny.

Beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK Ali FIkri menyebut bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka Yana Mulyana kepada tim Jaksa KPK, Jumat (11/8/2023).

Tim jaksa yang meneliti menilai isi berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu 14 hari.

Pekan depan, Jaksa KPK bakal limpahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Rencana pekan depan (pelimpahan berkas) sekitar tanggal 30 sampai 31 Agustus. Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, sudah disusun, surat dakwaan pun dalam waktu dekat kita akan limpahkan" ucap Jaksa KPK Tito Jaelani usai sidang di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

Terkait pengembangan kasus, saat ini pihaknya tengah intens mendiskusikan terkait fakta-fakta di persidangan

"Nanti yang berdasarkan fakta persidangan sedang kita diskusikan secara intens," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/23/151451778/kasus-dugaan-suap-wali-kota-yana-mulyana-belum-bisa-disidangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke