Salin Artikel

Jalan di Depan Indekos di Kabupaten Bandung Ditembok oleh Tetangga, Ternyata Fasilitas Umum

Pemlik kos sempat melayangkan gugatan ke pengadilan, dan putusannya tembok serta gembang harus dirobohkan karena berada di jalan yang menjadi fasilitas umum.

Dua tahun setelah putusan pengadilan, sang tetangga tak kunjung merobohkan tembok setinggi 1,80 meter dengan lebar 4 meter yang berada di bagian depan indekos.

Kini akses keluar masuk indekos tersebut melalui dapur dengan melewati kosan lain dan rumah pemilik kosan yang ada di bagian belakang.

Indra Vicaya (42), anak pemilik kos menjelaskan kondisi jalan umum di depan indekos yang ditembok oleh tetangga.

"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya bu Naswati," kata Indra, di kosan milik ibunya, Kamis (24/8/2023).

Ia mengatakan, dalam sertifikat tanah sudah jelas bahwa tanah ditembok adalah gang yang menjadi fasilitas umum.

"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," kata Indra.

Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih sekitar dua tahun.

"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.

Indta mengatakan ada tiga poin gugatan. Yang pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, dan ketiga tergugat melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.

"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," kata dia.

Namun hingga Kamis (24/8/2023), tembok yang menutupi jalan masih ada serta masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dengan kondisi terkunci.

"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.

Dengan adanya tembok dan gerbang tersebut, Indra mengatakan, berdampak dengan kosan yang dimiliki keluarganya.

"Dampaknya kos-kosan kami kosong. Gak ada yang mau mengisi, karena kan jalannya tidak ada," tuturnya.

"Ada 18 kamar di sini, hanya ada satu dua kamar yang terisi, itupun dari mahasiswa yang sudah lama. Kalau yang baru-baru, sudah jelas gak mau masuk karena gak ada akses jalannya," kata dia.

Untuk akses jalan, penghuni kos harus melewati daput dengan akses yang sempit.

"Dan yang dilewati, itu milik dari tetangga belakang. Jadi kita ngikut jalan orang lain," ujar dia.

Saat ditanya apakah ada masalah dengan yang bersangkutan, Indra mengatakan keluarganya selama ini tak memiliki masalah dengan sang tetangga.

"Cuma mereka hanya mengakui jalan ini saja, sedangkan ini kan sudah kami beli, kalau tempat sudah kita beli tentunya kan ada akses jalan. Kami sebagai pembeli, mana mau beli tempat tinggal, ataupun apa tanpa akses jalan, pasti gak akan ada yang mau," kata dia.

Indra berharap, tembok bisa dibuka kembali hingga bisa beraktivitas normal seperti sedia kala dan bisa berhubungan bertetangga dengan baik.

"Kemudian memposisikan jalan ini, sebagai jalan umum, sesuai yang ada di sertifikat," ucapnya.

Sementara itu Ketua RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses jalan tersebut.

Ia mengatakan sengketa tersebut telah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung dan diselesaikan di tingkat pengadilan.

"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo (pemilik kos)"," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses kosan tersebut, Jumat (25/8/2023).

Rahmat mengatakan tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.

"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak ibu Waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan, rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada.

"Cuma Kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.

Rahmat mengatakan hingga kini kondisi jalan masih ditembok dan masih belum ada pembongkaran.

"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.

Ia pun menegaskan persidangan dimenangkan penggugat (pemilik kos) dan dan tergugat harus membongkar benteng serta membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akses Jalan Kos di Dayeuhkolot Ditembok Tetangga, Pemilik Kos Mengaku Sebelumnya Tak Punya Masalah

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/26/070800078/jalan-di-depan-indekos-di-kabupaten-bandung-ditembok-oleh-tetangga-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke