Salin Artikel

Videonya Viral, Bapak Aniaya Anak Kandung di Sukabumi Ditangkap

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial E (34), pelaku penganiayaan anak kandung ditangkap Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cidolog, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (27/8/2023) malam.

Sebelumnya video aksi penganiayaan bapak terhadap anak perempuan berusia 3,5 tahun sempat viral di media sosial sejak Minggu (27/08/2023) pagi.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari viralnya video penganiayaan anak. Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari berbagai pihak.

"Kepala Polsek Sagaranten dan Unit Reskrim berhasil menemukan lokasi tempat pembuatan video viral tersebut," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (29/8/2023).

"Lalu mengamankan pelaku yang ada dalam video tersebut. Hasil pendalaman, ternyata pelaku itu merupakan ayah kandung anak yang dianiaya," sambung dia.

Maruly menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan pertanian merasa kesal terhadap anaknya karena rewel dan terus merengek meminta jajan.

Sedangkan istrinya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Saudi Arabia sudah 1,5 tahun.

"Pelaku merasa emosi, sebelumnya korban dan kakaknya berada di warung lalu meminta jajan. Namun tidak diberikan jajan," tutur dia.

Pelaku lanjut Maruly, langsung menggendong korban dan membawa pulang ke rumahnya. Saat di rumah, korban kembali menangis dan merengek terus meminta jajan.

Lalu, pelaku yang dalam kondisi capai menganiaya korban. Aksi penganiayaan terhadap anaknya itu juga direkam oleh pelaku dengan menggunakan telepon genggam miliknya.

Video hasil rekamannya itu diunggah pelaku ke laman Facebook miliknya. Lalu video tersebut viral di dunia maya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Minggu, 27 Agustus 2023 pukul  09:00 WIB.

"Awalnya pelaku merekam dengan video itu maksudnya untuk memberitahukan kepada istrinya yang bekerja di Saudi Arabia agar mengetahui bahwa anaknya sering merengek," ujar Maruly.

Atas perbuatannya, lanjut Maruly, pelaku diancam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,

Pasal 80 ayat 1 jouncto pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancamannya hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 72 juta," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/29/135451778/videonya-viral-bapak-aniaya-anak-kandung-di-sukabumi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke