Salin Artikel

Videonya Viral, Bapak Aniaya Anak Kandung di Sukabumi Ditangkap

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial E (34), pelaku penganiayaan anak kandung ditangkap Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cidolog, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (27/8/2023) malam.

Sebelumnya video aksi penganiayaan bapak terhadap anak perempuan berusia 3,5 tahun sempat viral di media sosial sejak Minggu (27/08/2023) pagi.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari viralnya video penganiayaan anak. Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari berbagai pihak.

"Kepala Polsek Sagaranten dan Unit Reskrim berhasil menemukan lokasi tempat pembuatan video viral tersebut," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (29/8/2023).

"Lalu mengamankan pelaku yang ada dalam video tersebut. Hasil pendalaman, ternyata pelaku itu merupakan ayah kandung anak yang dianiaya," sambung dia.

Maruly menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan pertanian merasa kesal terhadap anaknya karena rewel dan terus merengek meminta jajan.

Sedangkan istrinya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Saudi Arabia sudah 1,5 tahun.

"Pelaku merasa emosi, sebelumnya korban dan kakaknya berada di warung lalu meminta jajan. Namun tidak diberikan jajan," tutur dia.

Pelaku lanjut Maruly, langsung menggendong korban dan membawa pulang ke rumahnya. Saat di rumah, korban kembali menangis dan merengek terus meminta jajan.

Lalu, pelaku yang dalam kondisi capai menganiaya korban. Aksi penganiayaan terhadap anaknya itu juga direkam oleh pelaku dengan menggunakan telepon genggam miliknya.

Video hasil rekamannya itu diunggah pelaku ke laman Facebook miliknya. Lalu video tersebut viral di dunia maya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Minggu, 27 Agustus 2023 pukul  09:00 WIB.

"Awalnya pelaku merekam dengan video itu maksudnya untuk memberitahukan kepada istrinya yang bekerja di Saudi Arabia agar mengetahui bahwa anaknya sering merengek," ujar Maruly.

Atas perbuatannya, lanjut Maruly, pelaku diancam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,

Pasal 80 ayat 1 jouncto pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancamannya hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 72 juta," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/29/135451778/videonya-viral-bapak-aniaya-anak-kandung-di-sukabumi-ditangkap

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com