Salin Artikel

Promosikan Judi "Online" lewat Medsos, 4 Remaja Putri di Bandung Ditangkap

Promosi itu mereka lakukan lewat akun Instagramnya yang punya 15.000 hingga 130.000 follower.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, keempat remaja itu masih dalam usia pelajar. 

"Rata-rata umurnya 18 tahun sampai 26 tahun, tapi banyak 18 tahun. Memang sudah dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Ibrahim dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (30/8/2023). 

Keempat orang itu berinisial ASN, ISN, DPY, dan TN. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang terpisah dalam wilayah Kota Bandung. 

Selain itu, polisi juga menangkap dua orang berinisial TN dan ZAP. 

"ZAP ini merupakan admin dan mengembangkan untuk mengajak orang lain dalam hal ini dia bersama dengan TH yang direkrut untuk ikut mempromosikan judi online," kata Ibrahim. 

Admin situs judi online ini disebut menawarkan para tersangka upah Rp 200.000 untuk sekali promosi situs judi.

"Ini ada yang berlangsung dua bulan, jadi mereka mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta," ucapnya.

Karena perbuatannya, keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diterapkan pasal berlapis. 

Ibrahim menyebutkan mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Melihat masih belianya para tersangka yang ditangkap, Ibrahim mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi putra-putrinya ketika menggunakan media sosial.

"Agar tidak terjerumus dengan kondisi endorse ini ya. Walau mengiming-imingkan materi, tapi ada efek hukum yang harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/30/152053578/promosikan-judi-online-lewat-medsos-4-remaja-putri-di-bandung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke