Salin Artikel

Kasus Penembokan Akses Jalan di Bandung, Bupati Bandung: Melanggar Hukum

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta perselisihan pemilik kost yang akses jalannya ditembok tetangga, diselesaikan secara persuasif. 

Kasus tersebut terjadi di Kampung Cibirus, Gang Gotong-royong, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Ia meminta pihak penegak hukum agar terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar masalah tersebut segera terselesaikan.

"Nanti kita dengan pak kapolsek untuk koordinasi. Supaya ada persuasif, sehingga tidak terjadi lagi pembentangan kaya gitu," katanya ditemui di Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (30/8/2023).

Dadang menyebut, tembok yang menghalangi kostan Ibu Waluyo itu harus segera diruntuhkan, lantaran melanggar hukum.

"Ya itu melanggar hukum, soalnya melanggar hak orang lain yah," ujar Dadang.

Apalagi, persoalan tersebut telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

"Ya makanya pembongkaran benteng itu harus segera dilakukan. Apalagi haknya orang sekitar (jalan umum)," ucap dia.

Sebelumnya, bangunan kostan milik Ibu Waluyo ditembok oleh tetangganya, N (70).

Tak hanya ditembok, akses jalan menuju kostan milik Ibu Waluyo pun dipasangi gerbang dan dikunci gembok tetangganya.

Sejak 2021, penghuni kost Ibu Waluyo dan penjaga kost tidak memiliki akses masuk. Saat ini akses masuk mereka hanya melalui jalan kecil yang ada di belakang dan melalui dapur.

Selain itu, anggota DPR-RI yang juga mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sempat datang dan mencoba mencari titik temu dari persoalan tersebut.

Meski video Dedi Mulyadi mencoba mencari titik temu tersebut sudah tayang di YouTube pribadinya, namun tembok serta gerbang masih belum dibongkar.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/30/201152478/kasus-penembokan-akses-jalan-di-bandung-bupati-bandung-melanggar-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke