Salin Artikel

Kurangi Tumpukan Sampah, Pemkab Bandung Operasikan Mesin RDF

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki 4 unit mesin pengelolaan sampah berbasis RDF (Refuse Derived Fuel) yang tersebar di tiga titik. 

Dua unit mesin berada di  Pusat Edukasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah (Puspa) di Baleendah. Satu unit di TPST Oxbow Cicukang Margaasih, dan satu unit lagi di Citaliktik.

Namun keberadaan mesin itu belum bisa menangani persoalan sampah di Pemkab Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, perhari ini unit pengelolaan sampah berbasis RDF itu mulai beroperasi.

"Seluruhnya sudah mulai dioperasikan hari ini ya," katanya ditemui di Puspa, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/8/2023).

Ia menyebut, setiap harinya Kabupaten Bandung memproduksi 1.300 ton sampah per hari dari 3,7 juta penduduk. Dari 1.300 ton sampah tersebut, kini tersisa 350 ton. 

"Hari ini kami mulai operasikan 4 unit, sehingga berkurang 100 ton, berarti sekitar 250 ton masih kita perlu alat lagi. Nanti di perubahan atau di murni (APBD) akan programkan lagi," ujarnya.

Satu unit mesin, kata Dadang, mampu mengolah 25 ton sampah per harinya.

"Sehingga nantinya, sampah yang ada di Kabupaten Bandung sebanyak 1300 ton per hari, bisa selesai tanpa harus ada TPA," ungkap Dadang.

Mesin pengolah sampah berbasis RDF itu dipergunakan untuk mengelola sampah plastik yang tidak bernilai ekonomis.

Tata cara pengolahannya, pertama sampah akan dipilah dan dikeringkan, kemudian dicacah menggunakan alat tersebut.

Setelah itu, sampah dibakar dengan menggunakan mesin yang berjalan tanpa bahan bakar dan ramah lingkungan. Selanjutnya, sampah akan menghasilkan residu yang bernilai ekonomis.

"Hasil dari pembakaran menghasilkan abu, abu bisa disaring dicampur dengan bios, dan menghasilkan pupuk ramah lingkungan," ungkapnya.

Sebelum terjadi insiden kebakaran di TPA Sarimukti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan terkait jumlah sampah yang dibuang tiap daerah ke TPA Sarimukti.

Kabupaten Bandung hanya diperbolehkan membuang sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 125 ton perharinya.

Saat ini, masih terdapat sampah yang tersisa meski sudah dibuang ke TPA Sarimukti dan sudah diolah menggunakan mesin-mesin tersebut.

Sebab menurut Dadang, dari 1.300 ton sampah perhari yang dihasilkan Kabupaten Bandung, tersisa 350 ton sampah yang tak terselesaikan oleh desa atau wilayahnya.

Dari 350 ton sampah tersebut, kini hanya bisa dikelola 100 ton per harinya menggunakan mesin tersebut. 

Jika TPA Sarimukti kembali beroperasi dan Kabupaten Bandung hanya bisa membuang 125 ton sampah, ada 125 ton sampah sisa yang belum tertangani.

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/30/224507878/kurangi-tumpukan-sampah-pemkab-bandung-operasikan-mesin-rdf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke