Salin Artikel

Tak Mau Ditangkap Sendirian, Bandar Judi Online Tunjuk Bandar Lain

KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang bandar judi online, Sanusi (25), tak mau ditangkap polisi sendirian. Ia menunjuk bandar lain yang merupakan tetangganya agar dibekuk kepolisian. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy, mengungkap kronologi penangkapan dua bandar judi togel online di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. 

Tomy mengatakan, awalnya pihaknya mengincar Sanusi yang berdasarkan laporan warga membuat resah karena aktivitas perjudian togel online. 

Saat ditangkap polisi di rumahnya pada 19 Agustus 2023, Sanusi meminta polisi juga menangkap bandar lain yang juga tetangganya. 

"Ketika ditangkap, dia langsung nunjukin kalau ada bandar lain untuk ditangkap yakni tetangganya,"  kata Tomy di Mapolres Karawang, Kamis (31/8/2023). 

Polisi kemudian menangkap Ato (28) yang juga terbukti menjadi bandar judi online.

Dari tangan dua buruh harian lepas ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun DANA. 

Sanusi dan Ato membuat akun togel online yang terhubung dengan akun judi dari luar negeri. Kemampuan itu mereka dapat otodidak dari internet. 

"Sasaran pemasangnya ini adalah para petani dan ibu rumah tangga," beber dia.

Dalam sehari, masing-masing bandar itu memeroleh omzet Rp 900.000 hingga Rp 1.000.000. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/08/31/192515878/tak-mau-ditangkap-sendirian-bandar-judi-online-tunjuk-bandar-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke