Salin Artikel

"Restorative Justice" untuk Bayi Tertukar Buntu, 2 Ibu Kompak Laporkan RS Sentosa

Pihak rumah sakit yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan bayi tertukar mengajukan mediasi atau restorative justice dengan dua ibu dari bayi tertukar tersebut di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (30/8/2023) lalu.

Namun, upaya damai tersebut tidak menemui kata sepakat.

Kini, kedua ibu atau korban bayi tertukar tersebut melaporkan RS Sentosa ke polisi, Jumat (1/9/2023).

Laporan itu dilayangkan karena tidak ada kesepakatan. RS Sentosa dinilai tidak bertanggung jawab.

Kedua ibu bayi tertukar bernama Siti Maulia (37) dan Dian (33) datang didampingi suami dan dan para kuasa hukumnya.

"Kemarin pihak RS Sentosa mengajukan RJ (restorative justice) dan ternyata dalam kesepakatan itu deadlock, tidak ada kata sepakat. Akhirnya hari ini kami membuat laporan kepolisian," ujar Rusdy Ridho, kuasa hukum Siti Maulia saat hendak memasuki ruang Unit Reskrim Polres Bogor, Jumat sore.

"Itu juga memang sudah permintaan dari klien kami dan pihak Ibu Dian juga membuat laporan kepolisian," sambungnya.

Para kuasa hukum bayi tertukar, Rusdy dan Binsar Aritonang kompak melaporkan RS Sentosa dengan Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Dalam laporan ini, pihaknya melayangkan laporan itu kepada RS Sentosa sebagai pelaku usaha bukan individu atau perawat dan bidan.


Rusdy menyebutkan bukti-bukti itu juga bakal ditunjukkan saat laporan ke polisi.

"Kami mau melaporkan pihak RS Sentosa dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, karena memang yang akan kita sasar dalam laporan polisi ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya seperti itu," ungkapnya.

Senada kuasa hukum Ibu Dian, Binsar Aritonang mengungkapkan, tujuan laporan itu untuk meminta pertanggungjawaban RS Sentosa atas apa yang menimpa para kliennya.

Sebab, banyak Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit yang dilanggar hingga membuat dua bayi yang dilahirkan setahun lalu tertukar dari ibu biologis atau kandungannya.

Karena itu, pihaknya melaporkan RS Sentosa dengan pasal yang sama dengan pihak Siti Maulia.

"Ibu Dian dengan ibu siti itu sama, sama sama korban dan merasakan hal yang sama," ujarnya.

Binsar mengatakan bahwa bentuk pertanggungjawaban dari RS Sentosa tak sebanding dengan kerugian inmateriil yang diderita oleh kliennya.

Menurut dia, kerugian tersebut tidak bisa dinilai dengan nominal uang atau jaminan kesehatan dan beasiswa yang diberikan RS Sentosa

"Kalau ganti rugi tidak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka atau klien kami hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri, siapa yang bisa menilai kerugian itu?," terangnya.

Ia berharap, laporan ini segera diproses oleh polisi supaya ada pertanggungjawaban dari rumah sakit, apa pun itu bentuknya.

"Tapi kami, seperti yang saya bilang tadi untuk menunjukan tanggung jawab rumah sakit itu seperti apa, atas kejadian ini. Saya rasa semua juga tahu penawaran-penawaran rumah sakit yang disampaikan terkait pendidikan ataupun kesehatan itu sudah ditanggung oleh negara juga kan," ungkapnya.

"Jadi saya rasa penawaran tersebut, sudah patutnya kami tolak," imbuh dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/01/185628378/restorative-justice-untuk-bayi-tertukar-buntu-2-ibu-kompak-laporkan-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke