Salin Artikel

Rumah Sakit Sentosa Bentuk Tim Hadapi Laporan 2 Ibu Bayi Tertukar di Bogor

Sebelumnya, Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau RS Sentosa atas kasus dugaan menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.

Juru bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan, saat ini rumah sakit sedang mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi laporan tersebut.

"Rumah sakit sejak semula sudah sampaikan akan menghadapi semua laporan dan tuntutan kepada rumah sakit dalam kasus ini (bayi tertukar)," kata Gregg saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

"Selain menghadapi, RS tentu akan mempersiapkan tim. Ya karena ini tidak bisa dihadapi sendiri. Yang begini toh harus dihadapi secara tim supaya kemudian bisa menghadapi secara baiklah," ungkapnya.

Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor mengaku sudah menduga sejak awal bakal dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul dan perlindungan konsumen Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.

Menurutnya, laporan tersebut adalah hak setiap warga negara dan manajemen rumah sakit menghargai hak hukum dari Siti dan Dina.

Tawarkan kompensasi, tapi ditolak

Gregg mengatakan, sejak awal pihak rumah sakit memang sudah mengakui ada kelalaian yang dilakukan oleh beberapa tenaga kesehatan pada hari kejadian.

RS Sentosa tidak tinggal diam. Sanksi telah dijatuhkan kepada perawat dan bidan yang terlibat.

Pihak rumah sakit juga telah mengupayakan penyelesaian kasus secara restorative justice di kantor polisi pada Rabu (30/8/2023).

Saat itu, rumah sakit menawarkan kompensasi kepada masing-masing keluarga bayi yang tertukar sebagai bentuk tanggung jawab. 

Namun, tawaran tersebut ditolak dengan alasan tidak cukup. Kedua ibu tersebut kemudian melanjutkan laporan ke kepolisian.

"Sebenarnya kita ada penawaran kompensasi lain, tapi kemudian tidak ketemu penawaran itu. Pas RJ (restorative justice) di polres itu kita bicara tentang ganti kerugian. Tapi kita tidak ketemu kata sepakat dengan ibu bayi," bebernya.

"Karena semua upaya mediasi, tawaran kompensasi, segala macam itu dianggap tidak cukup, dan kemudian minta maaf tidak cukup, ya sudah, kita mau apalagi selain menghadapi laporan pidana ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023.

RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.

Sejumlah barang bukti turut dilampirkan, seperti gelang identitas yang dipasangkan pihak rumah sakit ke kedua bayi dan hasil tes DNA silang dari Puslabfor Bareskrim Polri.

Adapun laporan sudah diterima dan dipelajari oleh penyidik kepolisian. Saat laporan, pihak Siti dan Dian memberikan keterangan selama lima jam lebih atau sejak Jumat sore hingga malam hari. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/02/143118878/rumah-sakit-sentosa-bentuk-tim-hadapi-laporan-2-ibu-bayi-tertukar-di-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke