Salin Artikel

Raup Untung Rp 8 Juta Per Hari, 2 Penambang Ilegal di Sumedang Ditangkap

SUMEDANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dua pengelola tambang pasir ilegal di wilayah Dusun Cileuksa, Desa Legokkaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kedua tersangka kasus tambang ilegal tersebut yaitu inisial HH dan U, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kedua pelaku telah menjalankan operasional tambang ilegal di lokasi tersebut selama dua bulan, sejak bulan Juli-Agustus 2023.

"Dari luas lahan 16 hektar, selama kurun waktu 2 bulan itu, kedua tersangka ini telah melakukan penambangan seluas 14 bata (2 hektar)," ujar Ibrahim saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) siang.

Ibrahim menuturkan, dari luas lahan tambang ilegal tersebut, masing-masing pelaku meraup untung Rp 8 juta dalam sehari.

Total tersebut, dari hasil penjualan pasir, di mana rata-rata bisa menghasilkan 15 truk pasir siap jual setiap harinya.

"Dalam sehari mereka meraup untung Rp 8 juta, dalam sebulan Rp 240 juta, dan dalam 2 bulan ini mereka bisa meraup untuk Rp 480 juta," tutur Ibrahim.

Ibrahim menyebutkan, kedua tersangka merupakan pengelola tambang galian C di dua lokasi di wilayah Cileuksa.

"Dua pelaku ini pengelola di lokasi tambang, sedangkan lahannya ini merupakan aset atau carik Desa Legokkaler," sebut Ibrahim.

Terkait hal ini, kata Ibrahim, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak terkait lainnya (dari Pemerintah Desa/Pemkab Sumedang) dalam kasus tambang ilegal ini.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tambang ilegal di wilayah Sumedang ini," ujar Ibrahim.

Ibrahim menuturkan, kasus tambang ilegal ini terungkap dari laporan masyarakat. Di mana, sebelumnya ada makam warga setempat yang terbongkar dengan adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

"Ada makam warga yang terbongkar akibat aktivitas tambang ilegal ini, selain itu warga setempat juga merasa terganggu dengan adanya aktivitas tambang di wilayah ini," tutur Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan 3 unik ekskavator, 1 unit ayakan pasir, 1 bundel nota penjualan, dan uang tunai sebesar Rp 3.6 juta.

"Para pelaku dijerat UU Nomor 3/2020 dan Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kami mengimbau kepada masyarakat di Jawa Barat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena akan berdampak buruk pada lingkungan, yang dapat berakibat terjadinya hal tidak diinginkan seperti bencana alam," kata Ibrahim.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/04/160238478/raup-untung-rp-8-juta-per-hari-2-penambang-ilegal-di-sumedang-ditangkap

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com