Salin Artikel

2 Honorer Pemkot Sukabumi Ditetapkan Tersangka Korupsi Program Indonesia Pintar

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) anggaran 2019-2020.

Kedua tersangka DS dan KH bekerja sebagai operator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sukabumi di Jalan Nyomplong, Senin (4/9/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Setiyowati mengungkapkan, sebelumnya DS dan KH sempat diperiksa sebagai saksi. Pada Senin, keduanya kembali diperiksa untuk pendalaman pemeriksaan sebelumnya.

"Hari ini penyidik sudah menaikkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka," ungkap Setiyowati kepada awak media di Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin sore.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas dua Sukabumi," sambung dia.

Setiyowati menjelaskan kedua tersangka DS dan KH telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019 dan 2020 dengan total anggaran Rp 1,9 miliar.

Akibat tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750.

Hasil proses penyidikan dengan memeriksa 50 saksi, setelah didalami yang terungkap adanya pemotongan hanya pada 2019 dan 2020. Untuk tingkat SMP terdapat 14 sekolah, dan tingkat SD terdapat 11 sekolah, baik negeri maupun swasta.

"Rata-rata DS dan KH memotong sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi," ujar Setiyowati.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jouncto UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subsider pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jouncto UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ancamannya hukuman pidana penjara minimal empat tahun," kata Setiyowati.

Saat ditanya mengenai akan adanya tersangka baru, dia menjawab perkara tipikor dana PIP ini masih terus didalami penyidik Kejari Kota Sukabumi.

Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan pelayanan pendidikan hingga tamat, untuk mencegah anak putus sekolah.

"Dalam artian untuk membantu biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin," tutur Setiyowati.

Di antaranya, untuk membeli buku, membeli pakaian seragam sekolah, praktik dan kelengkapan sekolah seperti tas, sepatu dan sejenisnya. Serta membiayai transportasi peserta didik sekolah, memberikan biaya kursus atau les tambahan, membiayai praktik tambahan, dan uang saku sekolah.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/05/070400778/2-honorer-pemkot-sukabumi-ditetapkan-tersangka-korupsi-program-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke