Salin Artikel

Tambang Ilegal di Pemakaman Sumedang, Tersangka Raup Ratusan Juta Rupiah

BANDUNG, KOMPAS.com - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Sumedang mengungkap penambangan ilegal di lahan pemakaman umum yang merupakan aset salah satu desa di wilayah Sumedang, Kamis (24/8/2023).

Lahan pemakaman yang berlokasi di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, itu dijadikan penambangan seluas 16 hektar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas tambang ilegal di area tempat pemakaman umum.

Dari hasil penyelidikan, dua orang berinisial HH dan U berhasil ditangkap karena melakukan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Ibrahim, kedua tersangka melakukan penambangan ilegal ini di dua titik lokasi di satu kawasan tempat yang sama. Setiap hari, tersangka dapat menjual 15 dump truck dengan keuntungan mencapai Rp 16 juta. Selama dua bulan lebih beroperasi, keduanya meraup keuntungan hingga Rp 960 juta.

"Kedua tersangka melakukan galian tambang sejak Juli tahun 2023 menggunakan alat berat ekskavator," kata Ibrahim dalam keteranganya, Senin (4/9/2023).

Sejumlah barang bukti diamankan seperti alat berat dua unit ekskavator, satu unit ayakan pasir hingga uang hasil penjualan pasir kepada para konsumennya di bebeberapa wilayah.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Thaun 202 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Staf cabang dinas ESDM wilayah 5 Provinsi Jabar Diki Pramesti mengatakan bahwa Kepala Desa Legok Kaler tak hadir pada bulan Mei saat diundang terkait klarifikasi aktivitas penambangan ilegal. Pihak pegelola galian ilegal itu pun tak menghentikan aktifitasnya saat pihaknya melayangkan surat peringatan pada bulan Juni lalu.

Ada sebanyak 100 makam di pemakaman umum yang sudah ada sejak tahun 2013 itu, sementara aktivitas galian di area itu dilakukan sejak tahun 2013-2016 yang dilakukan Bumdes Subur Makmur. Namun, kini aktivitas tersebut tak berizin dan ilegal.

"Tambang ini sudah lama tapi kalau yang ilegal ini kita adanya pengaduan dari medsos saja baru tahunya saja kira-kira di bulan Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/05/085629378/tambang-ilegal-di-pemakaman-sumedang-tersangka-raup-ratusan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke