Salin Artikel

Walkot Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta Pengadaan CCTV

Dakwaan itu dibacakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/9/2023).

Ketiga terdakwa disebut menerima suap uang dan fasilitas yang berbeda dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), PT Sarana Multi Adiguna (SMA), dan PT Marktel.

Jaksa mengungkap bahwa terdakwa Khairul Rijal menerima suap dengan nominal yang lebih besar, yakni mencapai Rp 2.160.207.000.

Khairur didakwa menerima suap uang dan fasilitas secara bertahap dari penyuap Direktur PT CIFO Sony Setiadi, petinggi PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Beny, dan Andreas Guntoro.

Termasuk dari Budi Santika yang merupakan Direktur Komersil PT Marktel.

Sedangkan Yana Mulyana menerima uang dan fasilitas seluruhnya Rp 400.407.000. Adapun Dadang Darmawan menerima Rp 475.000.000.

"Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)," kata Titto

Yana didakwa dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dijerat dengan tiga pasal, Yana Mulyana terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Untuk Dadang dan Khairur, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65, dan pasal 12B Jo pasal 55 Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/06/192406978/walkot-nonaktif-bandung-yana-mulyana-didakwa-terima-suap-rp-400-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke