Salin Artikel

Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Kabupaten Bandung Bakal Ditilang dan Disita

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung Kompol Mangku Anom meminta warga masyarakat Kabupaten Bandung tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Terlebih selama operasi zebra lodaya 2023 berlangsung.

Anom mengatakan, sepeda listrik memiliki kapasitas voltase daya tertentu, artinya tidak dapat dipergunakan di jalan raya.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang telah dijelaskan bahwa sepeda motor listrik hanya diperkenankan untuk di kawasan tertentu.

"Kawasan tertentu contohnya seperti kawasan pemukiman dan mungkin di jalan-jalan Desa, jadi tidak diperkenankan di jalan raya," ujarnya ditemui di Soreang, Jumat (8/9/2023).

Pihaknya mengaku akan menindaktegas, warga masyarakat yang menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya Kabupaten Bandung.

"Kami mengimbau sekaligus mengingatkan untuk pelanggaran tersebut akan kami tindak penilangan atau kita sita," ujarnya.

Anom mengatakan, menjelang akhir tahun dan awal tahun mobilitas masyarakat akan sangat tinggi, mengingat kegiatan besar seperti tahun baru dan Pemilu akan berlangsung beberapa bulan lagi.

Melihat hal itu, kata dia, diharapkan warga masyarakat Kabupaten Bandung agar bisa tertib berlalulintas selama operasi lodaya 2023 hingga usai operasi.

"Harapannya dengan operasi zebra ini kita bisa membudayakan masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara khususnya, sehingga pada saat kegiatan masyarakat dengan mobilisasi yang cukup tinggi, nanti semua masyarakat nyaman dan untuk angka kecelakaan lalulintas pun bisa ditekan," kata Anom.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/08/130307978/pengguna-sepeda-listrik-di-jalan-raya-kabupaten-bandung-bakal-ditilang-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke