Salin Artikel

Penggunaan TPA Sarimukti Pasca-kebakaran Masih Tunggu Kajian ITB

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Penggunaan kembali lahan sampah pasca-kebakaran besar di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dinilai mengundang bahaya.

Hingga saat ini, kebakaran di TPA Sarimukti belum juga padam. Kepulan asap dari beberapa zona masih membubung tinggi meski sudah lebih padam dari hari-hari sebelumnya.

Bencana longsor dan pencemaran lingkungan menjadi ancaman yang dimungkinkan terjadi jika lahan sampah bekas kebakaran seluas 16,5 hektar di TPA Sarimukti digunakan kembali untuk penampungan sampah dari Bandung Raya.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB sedang melakukan kajian mengenai keamanan dan potensi bahaya yang terjadi pasca-kebakaran hebat.

"Sekarang kita masih menunggu hasil kajian LPPM ITB dulu (soal penggunaan lahan pasca-kebakaran). Jadi belum bisa menentukan seperti apa," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Arief Perdana saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).

Arief menjelaskan, untuk sementara pengelola menyiapkan lahan seluas 1,8 hektar untuk menampung sampah dari 4 daerah di wilayah Bandung Raya. Lahan itu sengaja disiapkan demi mengurai penumpukan sampah di perkotaan yang terjadi sejak dua pekan lebih.

Zona pembuangan sementara dengan luas kurang dari 2 hektar tersebut hanya memiliki daya tampung sebesar 8.689 ton. Zona pembuangan darurat ini hanya diberlakukan sampai masa status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti yang selesai pada 11 September 2023 mendatang.

"Kondisi sampahnya sudah sudah hampir penuh, nah untuk zona darurat diperkirakan akan penuh pada tanggal 11 September. Jadi nanti akan ditutup kalau penuh," ungkap Arief.

Setelah zona darurat penuh, Arief membuka opsi untuk menerapkan sistem pembuangan sampah pasca-kebakaran dengan membatasi pembuangan sampah di TPA Sarimukti.

Pembatasan itu berlaku untuk sampah-sampah residu dan sampah non-organik, sementara sampah organik harus diselesaikan di wilayah hulu atau di masing-masing daerah.

"Nanti TPA sarimukti akan digunakan lagi. Hanya untuk pelayanan, nanti kita tidak akan menerima sampah organik lagi," papar Arief.

Pembatasan itu diharap menjadi solusi atas persoalan daya tampung sampah di TPA Sarimukti yang kini sudah melebihi kapasitas. Secara teknis, pembatasan itu nantinya berupa pengurangan jatah buang sampah sampai 50 persen dari pembuangan di waktu normal.

"Jadi nanti akan dikurangi juga tonasenya, berlaku mulai masa darurat 25 September. Rinciannya itu Kota Bandung dari 1300 ton per hari jadi hanya 628 ton per hari, Kabupaten Bandung 128 ton, Kota Cimahi 81 ton, dan Bandung Barat 72 ton," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/08/134328078/penggunaan-tpa-sarimukti-pasca-kebakaran-masih-tunggu-kajian-itb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke