Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, korban Y merupakan salah seorang karyawan swalayan di Jakarta.
Koordinasi yang dilakukan olehnya, kata dia, agar memastikan pihak perusahaan menjamin asuransi korban.
"Korban adalah karyawan swalayan di Jakarta, kita sudah berkoordinasi dan pihak perusahaan sudah menyampaikan akan di-cover oleh asuransi asalkan ada laporan polisi," kata Kusworo ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Minggu (10/9/2023).
Laporan kepolisian tersebut, lanjut Kusworo, merupakan bentuk dari pihaknya agar keluarga korban mendapatkan haknya.
"Laporan polisi yang kami buatkan, ya kalau dibuat kami akan tembuskan ke pihak swalayan agar korban bisa mendapatkan santunan asuransi ketenagakerjaan," ujar dia.
Tak hanya itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja agar bisa ikut terlibat dalam upaya asuransi korban.
"Yang kedua kami juga berkomunikasi dengan Jasa Raharja untuk seandainya bisa mendapatkan santunan juga dari Jasa Raharja," kata Kusworo.
Kasus masih didalami
Kecelakaan yang menewaskan Y terjadi di Jalan Mohamad Toha, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (9/9/2023) pukul 04.30 WIB.
Hingga kini, polisi masih mendalami peristiwa tersebut.
"Berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di Dayeuhkolot itu memang kendaraan yang berasal dari arah Muhammad Toha menuju ke Dayeuhkolot pada saat di kejadian hasil olah TKP ini laka lantas didapatkan bahwa memang ada kabel yang turun," katanya.
Pasalnya, dari hasil oleh TKP, jenazah korban tersebut berada satu meter sebelum kabel fiber optik yang menjuntai tersebut.
Demikian pula dengan kendaraan milik korban, kata dia, saat ditemukan di TKP berjarak dua sampai tiga meter.
Kusworo menjelaskan, seandainya kecelakan tersebut diakibatkan lantaran terjerat oleh kabel fiber optik tersebut besar kemungkinan jenazah korban berada di sebelum kabel menjuntai dan kendaraanya terempas melebihi posisi kabel berada.
"Namun demikian kita ketahui bahwa Jenazah korban itu 1 meter sebelum kabel dan motor dua sampai tiga meter sebelum kabel sehingga ini masih terus kita dalami belum tentu karena kabel fiber optik," jelasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2023/09/10/114430178/polisi-pastikan-asuransi-korban-kecelakaan-akibat-fiber-optik-di-bandung