Salin Artikel

4 Konten Kreator Sukabumi Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

SUKABUMI, KOMPAS.com - Empat orang konten kreator situs judi online ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam waktu berbeda.

Dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri) yaitu PU (31) dan M (24). Mereka diamankan di Kecamatan Gunungguruh. 

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, para pelaku diduga membuat konten perjudian di website atau situs judi online. Lalu mereka mempromosikan situs judi online itu dan mengunggahnya di berbagai platform media sosial (medsos).

"Para tersangka ini dalam menjalankan aksinya tergabung dalam sebuah grup yang jaringannya berada di Kamboja dan Philipina," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sabtu (9/9/2023).

Ia menuturkan tersangka TS berperan sebagai konten kreator beberapa situ judi online.

Selama beroperasi tiga bulan ia telah mendapatkan uang Rp 6 juta yang langsung masuk ke rekening bank miliknya.

Selanjutnya tersangka E berperan sebagai scammer dan mendapatkan keuntungan Rp 6 juta sampai Rp10 juta.

Sedangkan tersangka pasangan suami istri, PU berperan sebagai desainer beberapa website dan istrinya M sebagai follow up anggota di website.

"Pasangan suami istri ini mendapatkan keuntungan Rp 30 juta masuk ke rekening bank-nya," tutur Maruly.

Akibat perbuatannya, Maruly mengatakan, para tersangka dijerat Pasal  27 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1.

"Ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata dia.

Saat ini perkaranya masih terus didalami, sedangkan 4 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi.

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, berupa dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua SIM card dua provider yaitu Indosat dan XL. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/10/160610678/4-konten-kreator-sukabumi-ditangkap-usai-promosikan-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke