Salin Artikel

Kasus Suap Bandung Smart City, Dua Bos PT SAM Divonis 2 Tahun Penjara

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Tipikor Bandung memvonis Direktur dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Andreas Guntoro dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih, Senin (11/9/2023).

Hera mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap Rp 585 juta untuk mendapatkan proyek pengerjaan CCTV di Dishub Kota Bandung. 

"Menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hera.

Keduanya memberi suap kepada Wali Kota non-aktif, Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Dia menyebutkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap Hera.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis terhadap kedua terdakwa Benny dan Andreas Guntoro lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/11/175556378/kasus-suap-bandung-smart-city-dua-bos-pt-sam-divonis-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke