Salin Artikel

Soal Isu Pungutan di SMKN 1 Depok, Bey: Kami Cek Dulu Detailnya

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah orang tua siswa SMK Negeri 1 Depok mengeluh adanya pungutan sumbangan sebesar Rp 2,8 juta yang diminta oleh pihak sekolah.

Sumbangan itu disebut akan digunakan untuk menutupi dana kebutuhan operasional mencapai Rp 4 miliar yang tidak ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pihak sekolah pun berdalih, isu pungutan sebesar Rp 2,8 juta kepada siswa adalah miskomunikasi. Pasalnya sekolah tidak mematok besaran uang sumbangan kepada orang tua siswa.

Terkait hal itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengaku belum mengetahui adanya pungutan yang diminta oleh SMK Negeri 1 Depok kepada orangtua siswa.

"Belum update ya," katanya saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, dia akan mengecek terlebih dahulu detail informasi pungutan sumbangan Rp 2,8 juta yang dibebankan sekolah ke setiap siswa.

Bey pun belum bisa memastikan apakah pungutan sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah itu melanggar aturan atau tidak.

"Ya kan harus kita cek dulu SMK negeri atau swasta kesepakatan gimana kita harus tahu dulu lebih detail belum saya update," ucap Bey.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar nomor 44 tahun 2022 pada Pasal 12 huruf b menyebutkan, pihak sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.

Namun demikian pada Pasal 15 ayat 3 penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang bersumber dari orangtua harus dilakukan melalui musyawarah antara Komite Sekolah.

"Itu harus kita perhatikan juga apakah peraturan awalnya gimana, mungkin kalau memang negeri itu kan harusnya gratis," terang Bey.

Sekolah sebut butuh sumbangan

Dikutip dari Tribun Jabar, anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mendatangi sekolah tersebut pada Senin (11/9/2023).

"Klarifikasi yang saya terima, ini sumbangan. Kalau sumbangan maka dia bersifat sukarela sehingga tidak pemaksaan. Selain itu tidak ada implikasi terhadap proses belajar mengajar bagi siswa yang tidak mampu bayar," ujarnya.

Ikra mengaku sudah menyampaikan klarifikasi ini kepada seluruh orang tua siswa.

"Tidak ada sumbangan yang sifatnya wajib dan mengikat. Tetapi ada kebutuhan sekolah, itu betul sehingga butuh sumbangan yang sifatnya sukarela," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/12/152551378/soal-isu-pungutan-di-smkn-1-depok-bey-kami-cek-dulu-detailnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke