Salin Artikel

Masyarakat Bandung Raya Dilarang Buang Sampah Organik ke TPA Sarimukti

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang masyarakat di Bandung Raya untuk membuang sampah organik ke TPA Sarimukti.

Sampah residu yang boleh diangkut dan dibuang ke TPA Sarimukti hanyalah sampah sisa yang tak memiliki nilai jual.

Saat ini TPA Sarimukti belum bisa beroperasi lantaran masih ada titik api dan kepulan asap dari sisa kebakaran lahan sampah seluas 16,5 hektare. Petugas pemadaman masih berjibaku untuk memadamkan titik api dan mematikan asap.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, selama kebakaran masih berlangsung, Pemprov Jabar menyiapkan zona pembuangan sementara untuk menampung sampah-sampah dari 4 daerah di Bandung Raya.

"Fokus kami dua, pemadaman kebakaran di sini (TPA Sarimukti) dan juga untuk penanganan penumpukan sampah di empat wilayah," ujar Bey saat ditemui di TPA Sarimukti, Selasa (12/9/2023).

Namun, lahan yang disiapkan untuk operasional pembuangan sampah sementara ini memilki kapasitas terbatas. Untuk itu, pembuangan sampah juga akan dibatasi menyesuaikan daya tampung zona pembuangan sementara.

"Jadi mohon yang dikirim di sini (TPA Sarimukti) adalah bukan sampah organik sehingga dapat mengurangi beban pembuangan juga. Tadi disampaikan kepada bu Kadis jangan sampai juga sampah-sampah di Kota Bandung di Cimahi, Bandung Barat, dan kabupaten Bandung, terjadi penumpukan, tapi juga dipikirkan bagaimana agar bisa mengurangi (di hulu)," kata Bey.

Bey menjelaskan, selama kebakaran belum padam Pemprov Jabar membuka zona pembuangan darurat dengan daya tampung 23.000 ton. Kapasitas itu diperkirakan mampu mengurai penumpukan sampah yang terjadi di 4 daerah di Bandung Raya selama TPA Sarimukti ditutup.

"Ada kapasitas sebesar 23.000 ton untuk itu sudah bisa diisi tapi mohon kepada kabupaten kota yang terkait dengan pembuangan sampah ke sini agar mengurangi sampahnya juga, itu memang sudah komitmen para kepala daerah untuk mengurangi sampahnya," paparnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/09/12/165744178/masyarakat-bandung-raya-dilarang-buang-sampah-organik-ke-tpa-sarimukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke